Akreditasi Magister Kesehatan Masyarakat 2021
Kriteria 1:
- 1.1. Kesesuaian VMTS UPPS terhadap VMTS PT dan visi keilmuan PS yang dikelolanya
- 1.2. Mekanisme penyusunan VMTS UPPS melibatkan para pemangku kepentingan.
- 1.3. Strategi pencapaian tujuan disusun berdasarkan analisis yang sistematis, pada pelaksanaannya dilakukan pemantauan dan evaluasi yang ditindaklanjuti oleh UPPS
- 1.4. Strategi pencapaian tujuan disusun berdasarkan analisis yang sistematis, pada pelaksanaannya dilakukan pemantauan dan evaluasi yang ditindaklanjuti oleh UPPS
Kriteria 2:
- DK 2.1.1 Pelaksanaan Penjaminan Mutu Internal
- DK 2.1.2 Pelaksanaan Penjaminan Mutu Eksternal
- DK 2.2. Kerja Sama
- LED 2.3 Kelengkapan Struktur Organisasi dan Tata Kerja
- LED 2.4 Pelaksanaan 5 Pilar Tata Pamong
- LED 2.5 SPMI (PPEPP)
- LED 2.6 Komitmen Pimpinan
- LED 2.7 Kepuasan Layanan Manajemen
- LED 2.8 Mutu manfaat, kepuasan dan keberlanjutan kerja sama pendidikan, penelitian dan PkM yang relevan dengan program studi pada UPPS
Kriteria 3:
- DK 3.1.1 Profil Mahasiswa
- DK 3.1.2.1. Rasio calon mahasiswa yang ikut seleksi terhadap daya tampung dalam lima tahun terakhir pada program studi
- DK 3.1.2.2. Persentase mahasiswa asing baru terhadap total mahasiswa baru dalam lima tahun terakhir pada program studi
- DK 3.1.2.3. Rasio total mahasiswa baru pada TS, terhadap total mahasiswa dalam lima tahun terakhir pada program studi
- DK 3.1.3 Kepuasan Mahasiswa
- LED 3.2. Upaya yang dilakukan UPPS untuk meningkatkan animo calon mahasiswa dan bukti keberhasilannya
- LED 3.3. Akses dan mutu layanan bidang penalaran, minat bakat, kesehatan, beasiswa, bimbingan dan konseling, serta asrama pada UPPS
- LED 3.4. Audit internal terhadap sistem seleksi mahasiswa dan pelayanan mahasiswa pada Unit Pengelola Program Studi
Kriteria 4:
- DK 4.1.1.1. Persentase dosen tetap UPPS dengan jabatan minimal lektor kepala
- DK 4.1.1.2. Persentase dosen tetap UPPS yang berpendidikan S- 3-Sp-2
- DK 4.1.2.1. Persentase dosen tetap yang memiliki jabatan minimal Lektor Kepala yang bidang keahliannya sesuai
- DK 4.1.2.2. Persentase dosen tetap yang memiliki Sertifikat Pendidik- Sertifikat Dosen pada PS
- DK 4.1.2.3. Persentase dosen tetap yang memiliki Sertifikat Kompetensi-Surat Tanda Registrasi sertifikat khusus tentang kompetensi mata kuliah pada PS
- DK 4.1.2.4. Rasio mahasiswa terhadap dosen yang bidang keahliannya sesuai dengan bidang program studi pada PS
- DK 4.1.3. Rata-rata beban dosen per semester, atau rata-rata FTE (Fulltime Teaching Equivalent) pada PS
- DK 4.1.4. Kegiatan dosen tetap pada PS yang bidang keahliannya sesuai dengan program studi dalam seminar ilmiah/ lokakarya/ penataran/ pameran yang tidak hanya melibatkan dosen PT sendiri
- DK 4.2.1. Persentase jumlah dosen tidak tetap, terhadap jumlah seluruh dosen di PS
- DK 4.2.2. Dosen tidak tetap yang memiliki Sertifikat
- LED 4.3. Upaya pengembangan dosen oleh UPPS
- LED 4.4. Kualifikasi dan kecukupan tenaga kependidikan pada UPPS berdasarkan jenis pekerjaannya (administrasi, pustakawan, teknisi, dll.)
- LED 4.5. Monitoring dan evaluasi kinerja dosen terhadap tridarma dan tenaga kependidikan dalam layanan pada program studi
Kriteria 5:
- DK 5.1.1 Persentase perolehan dana dari mahasiswa dibandingkan dengan total penerimaan dana di UPPS selama tiga tahun terakhir
- DK 5.1.2.1. Penggunaan dana untuk operasional (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) di UPPS
- DK 5.1.2.2. Penggunaan dana investasi (investasi prasarana, investasi sarana, investasi SDM, dll.) di UPPS
- DK 5.1.2.3. Jumlah dana penelitian per dosen per tahun pada UPPS selama tiga tahun terakhir
- DK 5.1.2.4. Jumlah dana PkM per dosen per tahun pada UPPS selama tiga tahun terakhir
- DK 5.2.1.1. Bahan pustaka berupa buku teks pada program studi
- DK 5.2.1.2. Jumlah jurnal nasional terakreditasi yang dimiliki (berlangganan) program studi dalam tiga tahun terakhir
- DK 5.2.1.3. Jumlah jurnal internasional yang dimiliki (berlangganan) program studi dengan nomor, volume, dan issue lengkap dalam tiga tahun terakhir
- DK 5.2.1.4. Jumlah prosiding yang dimiliki program studi dalam tiga tahun terakhir
- DK 5.2.2.1. Ketersediaan akses dan penggunaan prasarana dan sarana utama di laboratorium
- DK 5.2.2.2. Kelayakan prasarana dan sarana utama laboratorium
- LED 5.3. Kecukupan dana untuk menjamin operasional pencapaian tridarma dan investasi pada UPPS
- LED 5.4. Kecukupan, aksesibilitas dan mutu sarana dan prasarana untuk menjamin pencapaian capaian pembelajaran, penelitian, PkM, dan meningkatkan suasana akademik pada program studi
- LED 5.5. Audit internal terhadap pengelolaan keuangan pada Unit Pengelola Program Studi
- LED 5.6. Audit internal terhadap pengelolaan sarana dan prasarana pada Unit Pengelola Program Studi
Kriteria 6:
- DK 6.1. Struktur kurikulum
- DK 6.2. Ketersediaan sarana wahana praktik lapang sekunder
- DK 6.3.1 Visiting Professor
- DK 6.3.2.1. Rata-rata mahasiswa per dosen pembimbing tesis
- DK 6.3.2.2. Rata-rata jumlah pertemuan/pembimbingan selama penyelesaian tesis
- DK 6.3.2.3. Kualifikasi akademik dosen pembimbing tesis
- DK 6.3.2.4. Rata-rata waktu penyelesaian penulisan tesis
- LED6.4.Keunggulan program studi mendukung learning outcome/capaian pembelajaran dan roadmap penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara signifikan, baik dalam teori maupun praktikum
- LED6.5.Keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses evaluasi dan pemutakhiran kurikulum pada program studi
- LED6.6.Kesesuaian capaian pembelajaran dengan profil lulusan dan jenjang KKNI/SKKNI yang sesuai pada program studi
- LED6.7.Ketepatan struktur kurikulum dalam pembentukan capaian pembelajaran pada program studi
- LED6.8. Karakteristik proses pembelajaran terdiri atas sifat interaktif, holistik, integratif, saintifik, kontekstual, tematik, efektif, kolaboratif, dan berpusat pada mahasiswa pada program studi
- LED6.9.Mutu Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dan dukungan dokumen dengan kedalaman dan keluasan sesuai dengan capaian pembelajaran lulusan pada program studi
- LED6.10. Mutu pelaksanaan penilaian pembelajaran (proses dan hasil belajar mahasiswa) untuk mengukur ketercapaian capaian pembelajaran berdasarkan prinsip penilaian
- LED6.11. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran mencakup karakteristik, perencanaan, pelaksanaan proses pembelajaran, beban belajar mahasiswa
- LED6.12. Tindak lanjut dari hasil monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan proses pembelajaran pada program studi
- LED6.13. Keterlaksanaan dan keberkalaan program dan kegiatan di luar kegiatan pembelajaran terstruktur untuk meningkatkan suasana akademik pada program studi
Kriteria 7:
Kriteria 8:
- DK 8.1. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PkM) oleh dosen tetap di program studi sesuai roadmap / RIP dalam tiga tahun terakhir
- LED 8.2. Relevansi PkM pada PS mencakup unsur
- LED 8.3. Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat (PkM) dosen dan mahasiswa pada program studi
Kriteria 9:
- DK 9.1.1. Keberhasilan Studi di PS
- DK 9.1.2. Persentase Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) selama lima tahun terakhir
- DK 9.1.3. Persentase kelulusan tepat waktu (KTW)
- DK 9.1.4.1. Masa tunggu lulusan untuk memperoleh pekerjaan yang pertama
- DK 9.1.4.2. Pendapat pengguna (employer) lulusan terhadap kualitas alumni
- DK 9.2.1. Jumlah artikel ilmiah-karya ilmiah-buku yang dihasilkan selama tiga tahun terakhir oleh dosen tetap PS
- DK 9.2.2. Penelitian-Karya dosen dan atau mahasiswa program studi yang telah memperoleh Hak Kekayaan Intelektual
- DK 9.3. Pengabdian kepada Masyarakat yang dilakukan oleh dosen dan atau mahasiswa program studi yang telah memperoleh Hak Kekayaan Intelektual
- DK 9.4.1. Penghargaan untuk Dosen Tetap Program Studi
- DK 9.4.2. Pencapaian prestasi-reputasi mahasiswa dalam tiga tahun terakhir di bidang akademik dan non-akademik
- LED 9.5. Pelaksanaan pembelajaran diikuti dengan monev, feedback, dan tindak lanjut untuk meningkatkan capaian pembelajaran lulusan dalam rangka mendukung kompetensi luaran dan capaian pembelajaran pada program studi
- LED 9.6. Pelaksanaan penelitian diikuti dengan monev, feedback, dan tindak lanjut untuk meningkatkan jumlah karya ilmiah, sitasi Hak Kekayaan Intelektual yang ditetapkan oleh Kemenkumham
- LED 9.7. Pelaksanaan PkM diikuti dengan monev, feedback, dan tindak lanjut untuk meningkatkan jumlah karya ilmiah, Hak Kekayaan Intelektual yang ditetapkan oleh Kemenkumham